Senin, 19 April 2010

Negara hukum dan hak asasi manusia

Negara hukum adalah negara yang berdasarkan hukum, hukum memegang
peranan didalam negara tersebut, yang berintikan unsur-unsur dan asas-asas dasar,
sebagai berikut :
1. Asas pengakuan dan perlindungan martabat serta kebebasan manusia, kebebasan
individu, kelompok, masyarakat etnis, masyarakat nasional.
2. Asas kepastian hukum, warga masyarakat bebas dari tindakan pemerintah dan
pejabatnya yang tidak dapat diprediksi dan sewenang-wenang. Implementasi
asas ini menuntut dipenuhinya :
- Syarat legalitas dan konstitusionalitas, tindakan pemerintah dan
pejabatnya bertumpu pada perundang-undangan dalam kerangka
konstitusi.
- Syarat Undang-Undang menetapkan berbagai perangkat aturan tentang
cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan.
- Syarat perundang-undangan hanya mengikat warga masyarakat setelah
diundangkan dan tidak berlaku surut ( Non Retroaktif).
- Asas peradilan bebas terjaminnya obyektifitas, imparsialitas, adil dan
manusiawi.
- Asas bahwa Hakim tidak boleh menolak mengadili perkara dengan alasan
hukum tidak ada atau tidak jelas ( Asas Non Miquet)
3. Asas persamaan ( Similia Similibus). Pemerintah dan pejabatnya harus
memberikan perlakuan sama kepada warganya dan Undang-Undang berlaku
sama untuk semua orang.
4. Asas Demokrasi. Yaitu berkenaan dengan cara pengambilan keputusan. Tiap
warga negara memiliki kemungkinan dan kesempatan yang sama untuk
mempengaruhi putusan dan tindakan pemerintah.
5. Asas Pemerintah dan Pejabatnya mengemban fungsi melayani rakyat (Ibid, hal.
199-201). .
D. KESIMPULAN
1. Bahwa hukum berfungsi mewujudkan ketertiban, stabilitas, keadilan dan
menciptakan masyarakat yang cerdas dan beradab.
2. Bahwa asas dasar negara hukum adalah terlindunginya kehidupan individu dan
kelompok, tidak adanya kesewenang-wenangan, pemberlakuan hukum tidak
pandang bulu, kebebasan kritik membangun kepada Pemerintah dan Pemerintah
dan Pejabatnya berorientasi pada kesejahteraan rakyat, dalam program dan
implementasinya.

HAK ASASI MANUSIA

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda